Polres Padangsidimpuan Tangkap Kurir 35 Kilogram Ganja Siap Edar

ganja123

TOPMETRO.NEWS – Polres Padangsidimpuan menangkap pria berinisial SD (22) warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 35 kilogram.

“Barang bukti yang ditemukan 32 bal dengan berat total 35.200 gram ganja, dua tas, sepeda motor dan gawai,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar dalam keterangan diterima di Medan, Minggu.

Jasama mengatakan, penangkapan personel Polres Padangsidimpuan ini berawal informasi dari masyarakat adanya transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada 12 Januari 2024.

BACA PULA | Terpental dari Motor, Lustiana Sitohang Tewas Dilindas Truk Tangki BBM

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Setelah sampai, personel menangkap SD, sementara SL sebelumnya telah melarikan diri.

‘Saat ini SL masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya seperti dilansir dari antaranews.

Jasama mengatakan saat dilakukan interogasi, SD mengaku mendapatkan barang bukti itu dari SL. Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA PULA | Gajah Rahman Tewas Mengenaskan, Diduga Diracun di Taman Nasional Tesso Nilo, Gading Diambil

Atas perbuatannya itu, Jasama mengatakan tersangka SD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba diantaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.

BACA PULA | Habitat Buaya Dikepung Banjir, Aksi Heroik Anggota TNI AD Evakuasi Warga

Polda Sumut telah menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 307,7 kilogram, ganja dengan total 409,4 kilogram, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, tramadol 49 butir dan lain-lain selama empat bulan dari 12 September 2023 sampai 8 Januari 2024.***

reporter | dpsilalahi

sumber | antaranews

Related posts

Leave a Comment